DETASEMEN B
DASAR PHH
(PENANGGULANGAN HURU-HARA)
1.
Pengertian-pengertian
a.
Penyampaian
Pendapat di Muka Umum
: adalah hak
setiap warga Negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas dan
bertanggung-jawab sesuai dengan ketentuan Per-Undang-Undangan yang berlaku.
b.
Kerumunan Massa adalah suatu kegiatan massa
yang timbul karena direncanakan atau tidak direncanakan.
c.
Kerusuhan
Massa adalah keadaan kacau yang disebabkan oleh massa yang berkumpul yang
kemudian melakukan pelanggaran
Hukum, sehingga mengganggu ketertiban umum (melakukan pembakaran,
pencurian, penganiayaan dan lain-lain).
d.
Pengendalian
massa dari sudut pandang Polri adalah suatu kegiatan dengan melakukan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap sekelompok masyarakat yang
sedang menyampaikan pendapat atau menyampaikan aspirasinya di depan umum guna
mencegah masuknya pengaruh pihak-pihak tertentu atau Provokator.
2.
Dasar Hukum
a.
UU Nomor : 2
tahun 2002 tentang Tugas Pokok Peranan Polri.
b.
UU
Nomor : 9 tahun 1998 tentang Tata Cara Penyampaian Pendapat di depan Umum.
c.
UU Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
d.
UU Nomor : 9 tahun 1999 tentang HAM.
e.
Peraturan Kapolri No.Pol : 6 Th 2005 tentang
Pedoman tindakan bagi anggota Polri
dalam penggunaan kekuatan
f.
Surat Keputusan Kakorbrimob No.Pol : Skep /
73 / VII / 2006 tanggal 18 Juli 2006
tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Huru – Hara Brimob Polri
g.
Peraturan Kapolri No.Pol : 7 Tahun 2006 tentang
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.
Karakteristik Unjuk Rasa
Karakteristik unjuk rasa dapat diuraikan
dari beberapa aspek, sebagai berikut :
a.
Pernyataan
aspirasi tertentu.
b.
Dilakukaan
ditempat umum yang mudah dilihat.
c.
Mengandung
suatu pesan, berisi ; undangan, protes, baik secara lisan, tulisan ataupun cara
lain.
d.
Menggunakan
cara yang menarik perhatiaan orang, baik secara lisan, tulisan ataupun cara
lain.
e.
Tidak bersifat Destruktif.
f.
Pelakunya cenderung emosional.
4.
Tugas
Pokok dan Peranan
Tugas Pokok dan Peranan Satuan PHH, sebagai berikut :
a.
Mencegah
meluasnya Huru Hara.
b.
Membubarkan
Gerombolan Perusuh.
c.
Menangkap
Pelaku / Biang Keladi.
d.
Berperan
menindak Huru Hara untuk mengembalikan Kamtibmas.
e.
Berperan
melindungi Jiwa Manusia dan Hak Milik Benda.
f.
Berfungsi
sebagai Alat Kekuasaan Sipil.
5.
Kewajiban
Kewajiban Polri dalam
menghadapi :
a.
Unjuk
Rasa.
1)
Mengamankan
pelaku dari pihak lain.
2)
Mengamankan kegiatan
unjuk rasa dan
tidak menganggu kepentingan
pihak lain.
3)
Mencegah
terjadinya tindak pidana.
4)
Mencegah
agar tidak berkembang menjadi kerusuhan.
5)
Menindak
apabila ada oknum yang melakukan tindak pidana.
6)
Menindak sesuai dengan Hukum.
7)
Menghormati HAM.
b.
Kerusuhan.
1)
Mencegah agar tidak meluas / blokir.
2)
Menangkap
pelaku, proses sesuai dengan ketentuan Hukum.
3)
Membubarkan
massa.
4)
Menolong
korban.
5)
Mentaati
prosedur.
6)
Menghormati
HAM.
6.
Macam – macam perlengkapan
PHH
a. Pengertian
masing-masing perlengkapan
1)
Alat Penyemprot massa (Ifex)
adalah teknologi impulse (pendorong) dimana air ditembakkan dari tabung
teknologi impulse dengan kecepatan tinggi, yang menghasilkan hentakan atau
semprotan yang pendek dan mempunyai daya kejut kuat.
2)
Gas air mata adalah suatu zat
kimia yang berupa gas yang menimbulkan efek sesaat yang dapat mengganggu
penglihatan, pernapasan dan iritasi kulit namun tidak berbahaya bagi kesehatan.
3)
Tameng Sekat adalah alat
pelindung yang mempunyai tinggi 160 cm lebar 80 cm, berwarna hitam dan
berfungsi melindungi pasukan PHH dari tindakan massa yang melawan hukum.
4)
Tongkat Lecut
hitam adalah tongkat
rotan berwarna hitam dengan garis tengah 2 cm dengan panjang
90 cm yang dilengkapi dengan tali pengaman pada bagian belakang tongkat, aman
digunakan untuk melecut / memukul bagian tubuh dengan ayunan satu tangan kecepatan
sedang.
5)
Tongkat Panjang hitam adalah
tongkat rotan berwarna hitam dengan
garis tengah 3 cm dengan panjang 200 cm, aman digunakan untuk mendorong pelaku
huru – hara yang akan melawan petugas.
6)
Kedok Gas (gas masker) adalah
pelindung wajah dari efek gas air mata yang dilemparkan ke massa pengunjuk
rasa.
7)
Pelontar granat (Granat Launcher)
adalah Alat pelontar yang digunakan untuk menembakkan granat gas air mata.
8)
Kendaraan Taktis disingkat Rantis
Brimob adalah jenis kendaraan yang dirancang dan disiapkan untuk mampu
mengatasi tantangan tugas tertentu, antara lain : kondisi medan yang berat,
serangan senjata api dan bahan peledak, amukan massa perusuh, penyelenggaraan
system komunikasi operasi di lapangan dan tugas – tugas lain yang akan sulit
dipenuhi oleh jenis kendaraan biasa.
9)
Kendaraan Taktis Pengurai Massa
(Armoured Water Cannon) disingkat AWC adalah Kendaraan yang berguna
menyemprotkan air yang bertujuan membubarkan massa.
10) Kendaraan Taktis Penyelamat (Armoured Personnel Carrier) disingkat
Rantis APC adalah pengangkut personil dalam rangka penyelamatan.
11) Kawat penghalang massa (Security Barrier) adalah Gulungan kawat
berduri yang disusun secara spiral yang berfungsi sebagai penghalang antara
massa dengan petugas dan obyek vital.
12) Tabung pemadam api adalah Alat yang dilengkapi dengan selang
penyemprot dan digunakan untuk memadamkan api.
b. Perlengkapan perorangan dan satuan
1)
Perlengkapan dasar perorangan.
a)
Seragam.
b)
Alat pelindung badan.
c)
Tameng
hitam dan Tameng sekat
d)
Tongkat
lecut dan dorong
e)
Helm.
f)
Borgol.
g)
Masker
h)
P 3 K.
i)
Hand
Gas (tersembunyi).
2)
Perlengkapan
Dan Ru.
Selain
perlengkapan perorangan ditambah radio (HT).
3)
Perlengkapan
Dan Ton.
Selain perlengkapan perorangan ditambah radio (HT) dan
Mega Phone.
4)
Perlengkapan
Dan Kie.
Selain perlengkapan perorangan ditambah radio (HT) dan
Mega Phone.
5)
Perlengkapan
Kesatuan.
a)
Perlengkapan
Regu :
(1)
PMK.
(2)
Borgol Plastik.
b)
Perlengkapan
Pleton dan Kompi :
(1)
Granat
gas air mata.
(2)
Super
7.
(3)
Laras
licin
(4)
Paperball
(5)
Ipek
c)
Perlengkapan
Pendukung :
(1)
Kendaran
angkut pasukan.
(2)
Kendaraan
angkut tahanan.
(3)
Kendaraan
Komando.
(4)
Kendaraan
penyelamat massa
(5)
Kendaraan pengurai massa
(6)
Kendaraan kawat penghalang massa
(7)
Helikopter.
(8)
Kendaraan
materiil.
(9)
Ambulan