Rabu, 18 Maret 2015

ADMINISTRASI

- Perwira administrasi disingkat PAMIN bertanggung jawab kepada Kepala Subden 1dan dalammelaksanakan tugasnya sehari - hari berada dalam kendali Wakasubden.

- Perwira administrasi mempuyai tugas dan menyelenggarakan berikut :

  1. Membantu Kasubden menyusun rencana dan program pendayagunaan Brimob berdasarkan rencana dan program kegiatan Detasemen B Satuan III Pelopor yang dituangkan dalam rencana kegiatan Subden;
  2. Menyiapkan administrasi personil Subden 1 Detasemen B Satuan III Pelopor yang akan diberi tugas operasional secara terpusat dengan menyusun administrasi personil, merumuskan petunjuk dari setandar kerja yang diperlukan;
  3. Melaksanakan administrasi p ersonil Subden 1 Detasemen B Satuan III Pelopor untuk kepentingan legalitas berdasarkan hukum maupun untuk kepentingan pendataan analisa dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;
  4. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas terlaksananya administrasi personil Subden 1 dan pendayagunaan administrasi personil Subden 1 Detasemen B Satuan III Pelopor serta melaksanakan analisa dan evaliuasi  agar dalam melaksanakan tugas tidak menyimpang dari tugas yang ditentukan;
  5. Mengajukan pertimbangandan saran staf kepada Kepal Subden 1 Detasemen B Satuan III Pelopor yang menyangkut tugas dan kewajibannya;   
         Sehubungan di Subden 1 masih kekurangan personil dengan pangkat Inspektur maka untuk jabatan Perwira administrasi dijabat oleh Pejabat sementara berpangkat Bintara ( PS. PAMIN ) BRIPKA DIDIK DARMANTO

Dalam pelaksanaan tugasnya Perwira administrasi dibantu oleh :

{ FOTO DISPLAY }















Tidak ada komentar:

Posting Komentar