- Perwira administrasi disingkat PAMIN bertanggung jawab kepada Kepala Subden 1dan dalammelaksanakan tugasnya sehari - hari berada dalam kendali Wakasubden.
- Perwira administrasi mempuyai tugas dan menyelenggarakan berikut :
- Membantu Kasubden menyusun rencana dan program pendayagunaan Brimob berdasarkan rencana dan program kegiatan Detasemen B Satuan III Pelopor yang dituangkan dalam rencana kegiatan Subden;
- Menyiapkan administrasi personil Subden 1 Detasemen B Satuan III Pelopor yang akan diberi tugas operasional secara terpusat dengan menyusun administrasi personil, merumuskan petunjuk dari setandar kerja yang diperlukan;
- Melaksanakan administrasi p ersonil Subden 1 Detasemen B Satuan III Pelopor untuk kepentingan legalitas berdasarkan hukum maupun untuk kepentingan pendataan analisa dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian atas terlaksananya administrasi personil Subden 1 dan pendayagunaan administrasi personil Subden 1 Detasemen B Satuan III Pelopor serta melaksanakan analisa dan evaliuasi agar dalam melaksanakan tugas tidak menyimpang dari tugas yang ditentukan;
- Mengajukan pertimbangandan saran staf kepada Kepal Subden 1 Detasemen B Satuan III Pelopor yang menyangkut tugas dan kewajibannya;
Sehubungan di Subden 1 masih kekurangan personil dengan pangkat Inspektur maka untuk jabatan Perwira administrasi dijabat oleh Pejabat sementara berpangkat Bintara ( PS. PAMIN ) BRIPKA DIDIK DARMANTO
Dalam pelaksanaan tugasnya Perwira administrasi dibantu oleh :
{ FOTO DISPLAY }
Tidak ada komentar:
Posting Komentar