Rabu, 18 Maret 2015

KEPANGKATAN



Undang - undang nomor 2 tahun 2002
pasal 25

(1) Setuap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berikut Hierarki kepangkatan dalam Polri :


PERWIRA TINGGI




- Jenderal Polisi (Jend. Pol)



- Komisaris Jendral Polisi (Komjen Pol)



- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)



- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)





PERWIRA MENENGAH




- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)




- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)



- Komisaris Polisi (Kompol)

PERWIRA PERTAMA




- Ajun Komisaris Polisi (AKP)




- Inspektur Polisi Satu (Iptu)



- Inspektur Polisi Dua (Ipda)



BINTARA TINGGI




- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)




- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)



BINTARA 




- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)


- Brigadir Polisi (Brigpol)



- Brigadir Polisi Satu (Briptu)



- Brigadir Polisi Dua (Bripda)




TAMTAMA





- Ajun Brigadir Polisi (Abrip) 



- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) 



- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)



- Bhayangkara Kepala (Bharaka) 



- Bhayangkara Satu (Bharatu)



- Bhayangkara Dua (Bharada)










1 komentar: