KEPALA UNIT BERTUGAS
1. Menyusun rencana kegiatan unit berdasarkan rencana kegiatan Subden dan melaksanakan secara konsisten;
2. Melaksanakan kegiatan latihan rutin berdasarkan rencana kegiatan Subden;
3. Melaksanakan pembinaan moril, disiplin, jiwakorsa, tatatertib dan kesadaran hukum di unitnya;
4. Mengawasi pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan atas perlengkapan dan senjata api yang dipertanggung jawabkan pada unitnya;
5. Memimpin anggota unitnya dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada unitnya termasuk di daerah tugas / konflik;
6. Membina anggota dan keluarganya;
7. Memperhatikan kesejahteraan dan mengatasi permasalahan anggota dan keluarganya;
8. Melaksanakan kegiatan taktis, teknis dan latihan unit;
9. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas unit; dan
10. Mengetahui keberadaan setiap anggotanya pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja, sehingga dapat menggerakkan anggotanya secara cepat.
sehubungan masih kurangnya personil dengan pangkat Inspektur di Subden 1 untuk Unit 4 diisi dengan pejabat sementara Kepala Unit berpangkat bintara (PS. KANIT) BRIPKA IMAM PAMUJI
Setiap Kanit (Kepala Unit) membawahi 3 (tiga) Tim, setiap Tim Terdiri dari 10 (sepuluh) personil.
Display Foto Anggota Unit 4 ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar