UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat
utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui
upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku
alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c. bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam
sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan
fungsi masing-masing;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti
untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan
Republik Indonesia;
e. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d,
perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3890);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kepolisian
adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
2. Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
3. Pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
4. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan
yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5. Keamanan
dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah
satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka
tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan,
ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung
kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk
gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
6. Keamanan
dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan
ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
7. Kepentingan
umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi
terjaminnya keamanan dalam negeri.
8. Penyelidik
adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
9. Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
10.
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan.
11.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan
tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing.
12.
Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam
melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
13.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
14.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Pasal 2
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3
(1) Pengemban fungsi kepolisian
adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
a.
kepolisian khusus;
b.
penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c.
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi kepolisian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi
kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing.
Pasal 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk
mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 5
(1) Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(1) Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan 5 meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Dalam rangka pelaksanaan peran dan
fungsi kepolisian, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum
menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai daerah hukum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara
Republik Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik
Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung
jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.
(2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas :
a. penyelenggaraan kegiatan operasional
kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan
b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara
hierarki.
(2) Ketentuan mengenai tanggung jawab
secara hierarki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kapolri.
Pasal 11
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat
disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan
Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung
sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat
tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon
yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden
dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri
dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira
Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan
memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
(2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan
dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 12
(1) Jabatan penyidik dan penyidik
pembantu adalah jabatan fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan
Kapolri.
(2) Jabatan fungsional lainnya di
lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan dengan Keputusan
Kapolri.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 13
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13,Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan,
dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.
menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin
keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c.
membina masyarakat untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga
masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d.
turut
serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan
umum;
f.
melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan
teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
h.
menyelenggarakan identifikasi kepolisian,
kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk
kepentingan tugas kepolisian;
i.
melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda,
masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana
termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia;
j.
melayani
kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi
dan/atau pihak yang berwenang;
k.
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Dalam rangka menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara umum berwenang:
a. menerima
laporan dan/atau pengaduan;
b. membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban
umum;
c. mencegah
dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d. mengawasi
aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa;
e. mengeluarkan
peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f.
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian
dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian;
h. mengambil
sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i.
mencari keterangan dan barang bukti;
j.
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal
Nasional;
k. mengeluarkan
surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan
masyarakat;
l.
memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan
pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan
masyarakat;
m. menerima
dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
(2) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian
umum dan kegiatan masyarakat
lainnya;
b.
menyelenggarakan registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor;
c.
memberikan surat izin mengemudi kendaraan
bermotor;
d.
menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e.
memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata
api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f. memberikan
izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang
jasa pengamanan;
g.
memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih
aparat kepolisian khusus dan petugas
pengamanan swakarsa dalam bidang teknis
kepolisian;
h.
melakukan kerja sama dengan kepolisian negara
lain dalam menyidik dan memberantas
kejahatan internasional;
i.
melakukan pengawasan fungsional kepolisian
terhadap orang asing yang berada di wilayah
Indonesia dengan koordinasi
instansi terkait;
j.
mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam
organisasi kepolisian internasional;
k.
melaksanakan kewenangan lain yang termasuk
dalam lingkup tugas kepolisian.
(3) Tata cara
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Dalam rangka
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang
proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :
a.
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan,
dan penyitaan;
b.
melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki
tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c.
membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik
dalam rangka penyidikan;
d.
menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e.
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan;
i.
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada
pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan
mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan
tindak pidana;
k.
memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada
penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai
negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
l.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
(2) Tindakan lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan
penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. tidak
bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. selaras
dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c. harus
patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. pertimbangan
yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
e. menghormati
hak asasi manusia.
Pasal 17
Pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah
negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan
ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk kepentingan
umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(2) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam
keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundangundangan,
serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa
bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan,
kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
(2) Dalam melaksanakan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara
Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan.
BAB IV
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Pasal 20
(1) Pegawai Negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas :
a. anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
b. Pegawai Negeri Sipil.
(2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kepegawaian.
Pasal 21
(1) Untuk diangkat
menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus
memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a.
warga negara Indonesia;
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
d.
berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah
Umum atau yang sederajat;
e.
berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
tidak pernah dipidana karena melakukan suatu
kejahatan;
h.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela; dan
i.
lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota
kepolisian.
(2) Ketentuan mengenai
pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 22
(1)Sebelum diangkat
sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang calon anggota
yang telah lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Ketentuan mengenai
tata cara pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 23
Lafal sumpah atau
janji sebagaimana diatur dalam Pasal 22 adalah sebagai berikut :
"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji : bahwa
saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta Pemerintah yang sah; bahwa saya, akan menaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi
kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa,
dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa
saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah
harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat
dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik
langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".
Pasal 24
(1) Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia menjalani dinas keanggotaan dengan ikatan dinas.
(2) Ketentuan mengenai
ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 25
(1) Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran,
fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam
penugasannya.
(2) Ketentuan mengenai
susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 26
(1) Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang
adil dan layak.
(2) Ketentuan mengenai
gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Untuk membina
persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan
peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai
peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Kepolisian Negara Republik
Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri
pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri
atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pasal 29
(1) Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 30
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) Usia pensiun maksimum anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi
anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas
kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
PEMBINAAN PROFESI
Pasal 31
Pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus
memiliki kemampuan profesi.
Pasal 32
(1) Pembinaan kemampuan profesi pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika
profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis
kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan
berlanjut.
(2) Pembinaan kemampuan profesi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
KapolriPasal 33 Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan
teknologi kepolisian.
Pasal 34
(1) Sikap dan perilaku pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian
lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 35
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai susunan
organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 36
(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan
tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban
fungsinya.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran,
pengeluaran, pemakaian, dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Kapolri.
BAB VI
LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 37
(1) Lembaga kepolisian nasional yang
disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Komisi Kepolisian Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
(1) Komisi Kepolisian
Nasional bertugas :
a. membantu Presiden dalam menetapkan
arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
(2) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang
untuk :
a. mengumpulkan dan
menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan
dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya
manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan
prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. memberikan saran
dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan
keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada
Presiden.
Pasal 39
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian
Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua
merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang
anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh
masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai susunan
organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 40
Segala pembiayaan yang
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
BANTUAN, HUBUNGAN, DAN KERJA SAMA
Pasal 41
(1) Dalam rangka
melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta
bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Dalam keadaan
darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik Indonesia
memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan.
(3) Kepolisian Negara
Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia di
bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 42
(1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di
luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling
menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta
memperhatikan hierarki. (2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan
terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga,
instansi lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan
subsidiaritas.
(3) Hubungan dan kerja sama luar negeri
dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui
kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik
dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta
pelatihan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku :
a. semua peraturan perundang-undangan
yang merupakan pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
b. tindak pidana yang dilakukan oleh
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang diperiksa baik di
tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer dan belum mendapat
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan peradilan militer.
c. tindak pidana yang dilakukan oleh
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum diperiksa baik di
tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710)
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari
2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar