Kamis, 19 Maret 2015

DASAR PHH

    DETASEMEN B


DASAR PHH
(PENANGGULANGAN HURU-HARA)

1.          Pengertian-pengertian
a.           Penyampaian   Pendapat   di Muka   Umum   :   adalah  hak  setiap  warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas dan bertanggung-jawab sesuai dengan ketentuan Per-Undang-Undangan yang berlaku.
b.           Kerumunan Massa adalah suatu kegiatan massa yang timbul karena direncanakan atau tidak direncanakan.
c.           Kerusuhan Massa adalah keadaan kacau yang disebabkan oleh massa yang berkumpul  yang   kemudian   melakukan   pelanggaran   Hukum, sehingga mengganggu ketertiban umum (melakukan pembakaran, pencurian, penganiayaan dan lain-lain).
d.           Pengendalian massa dari sudut pandang Polri adalah suatu kegiatan dengan melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap sekelompok masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat atau menyampaikan aspirasinya di depan umum guna mencegah masuknya pengaruh pihak-pihak tertentu atau Provokator.

2.          Dasar Hukum
a.           UU Nomor : 2  tahun 2002 tentang Tugas Pokok Peranan Polri.
b.           UU Nomor : 9 tahun 1998 tentang Tata Cara Penyampaian Pendapat di depan Umum.
c.           UU Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
d.           UU Nomor : 9 tahun 1999 tentang HAM.
e.           Peraturan Kapolri No.Pol : 6 Th 2005 tentang Pedoman tindakan bagi  anggota Polri dalam penggunaan kekuatan
f.            Surat Keputusan Kakorbrimob No.Pol : Skep / 73 / VII / 2006 tanggal 18 Juli  2006 tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Huru – Hara Brimob Polri
g.           Peraturan Kapolri No.Pol : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

3.          Karakteristik Unjuk Rasa
Karakteristik unjuk rasa dapat diuraikan dari beberapa aspek, sebagai berikut :
a.           Pernyataan aspirasi tertentu.
b.           Dilakukaan ditempat umum yang mudah dilihat.
c.           Mengandung suatu pesan, berisi ; undangan, protes, baik secara lisan, tulisan ataupun cara lain.
d.           Menggunakan cara yang menarik perhatiaan orang, baik secara lisan, tulisan ataupun cara lain.
e.           Tidak bersifat Destruktif.
f.            Pelakunya cenderung emosional.

4.          Tugas Pokok dan Peranan
Tugas Pokok dan  Peranan Satuan PHH, sebagai berikut :
a.           Mencegah meluasnya Huru Hara.
b.           Membubarkan Gerombolan Perusuh.
c.           Menangkap Pelaku / Biang Keladi.
d.           Berperan menindak Huru Hara untuk mengembalikan Kamtibmas.
e.           Berperan melindungi Jiwa Manusia dan Hak Milik Benda.
f.            Berfungsi sebagai Alat Kekuasaan Sipil.

5.          Kewajiban
Kewajiban Polri dalam menghadapi :
a.           Unjuk Rasa.
1)          Mengamankan pelaku dari pihak lain.
2)          Mengamankan   kegiatan   unjuk   rasa   dan   tidak   menganggu kepentingan pihak lain.
3)          Mencegah terjadinya tindak pidana.
4)          Mencegah agar tidak berkembang menjadi kerusuhan.
5)          Menindak apabila ada oknum yang melakukan tindak pidana.
6)          Menindak sesuai dengan Hukum.
7)          Menghormati HAM.

b.           Kerusuhan.
1)          Mencegah agar tidak meluas / blokir.
2)          Menangkap pelaku, proses sesuai dengan ketentuan Hukum.
3)          Membubarkan massa.
4)          Menolong korban.
5)          Mentaati prosedur.
6)          Menghormati HAM.

6.          Macam – macam perlengkapan PHH
a.    Pengertian masing-masing perlengkapan
1)          Alat Penyemprot massa (Ifex) adalah teknologi impulse (pendorong) dimana air ditembakkan dari tabung teknologi impulse dengan kecepatan tinggi, yang menghasilkan hentakan atau semprotan yang pendek dan mempunyai daya kejut kuat.
2)          Gas air mata adalah suatu zat kimia yang berupa gas yang menimbulkan efek sesaat yang dapat mengganggu penglihatan, pernapasan dan iritasi kulit namun tidak berbahaya bagi kesehatan.
3)          Tameng Sekat adalah alat pelindung yang mempunyai tinggi 160 cm lebar 80 cm, berwarna hitam dan berfungsi melindungi pasukan PHH dari tindakan massa yang  melawan hukum.
4)          Tongkat  Lecut  hitam  adalah  tongkat  rotan  berwarna  hitam dengan garis tengah 2 cm dengan panjang 90 cm yang dilengkapi dengan tali pengaman pada bagian belakang tongkat, aman digunakan untuk melecut / memukul bagian tubuh dengan ayunan satu tangan kecepatan sedang.
5)          Tongkat Panjang hitam adalah tongkat rotan berwarna hitam  dengan garis tengah 3 cm dengan panjang 200 cm, aman digunakan untuk mendorong pelaku huru – hara yang akan melawan petugas.
6)          Kedok Gas (gas masker) adalah pelindung wajah dari efek gas air mata yang dilemparkan ke massa pengunjuk rasa.
7)          Pelontar granat (Granat Launcher) adalah Alat pelontar yang digunakan untuk menembakkan granat gas air mata.
8)          Kendaraan Taktis disingkat Rantis Brimob adalah jenis kendaraan yang dirancang dan disiapkan untuk mampu mengatasi tantangan tugas tertentu, antara lain : kondisi medan yang berat, serangan senjata api dan bahan peledak, amukan massa perusuh, penyelenggaraan system komunikasi operasi di lapangan dan tugas – tugas lain yang akan sulit dipenuhi oleh jenis kendaraan biasa.
9)          Kendaraan Taktis Pengurai Massa (Armoured Water Cannon) disingkat AWC adalah Kendaraan yang berguna menyemprotkan air yang bertujuan membubarkan massa.
10)      Kendaraan Taktis Penyelamat (Armoured Personnel Carrier) disingkat Rantis APC adalah pengangkut personil dalam rangka penyelamatan.
11)      Kawat penghalang massa (Security Barrier) adalah Gulungan kawat berduri yang disusun secara spiral yang berfungsi sebagai penghalang antara massa dengan petugas dan obyek vital.
12)      Tabung pemadam api adalah Alat yang dilengkapi dengan selang penyemprot dan digunakan untuk memadamkan api.
b.    Perlengkapan perorangan dan satuan
1)          Perlengkapan dasar perorangan.
a)          Seragam.
b)          Alat pelindung badan.
c)          Tameng hitam dan Tameng sekat
d)          Tongkat lecut dan dorong
e)          Helm.
f)            Borgol.
g)          Masker
h)          P 3 K.
i)            Hand Gas (tersembunyi).
2)          Perlengkapan Dan Ru.
Selain perlengkapan perorangan ditambah radio (HT).
3)         Perlengkapan Dan Ton.
Selain perlengkapan perorangan ditambah radio (HT) dan Mega Phone.
4)         Perlengkapan Dan Kie.
Selain perlengkapan perorangan ditambah radio (HT) dan Mega Phone.
5)         Perlengkapan Kesatuan.
a)          Perlengkapan Regu :
(1)        PMK.
(2)        Borgol Plastik.
b)          Perlengkapan  Pleton  dan Kompi :
(1)        Granat gas air mata.
(2)        Super 7.
(3)        Laras licin
(4)        Paperball
(5)        Ipek
c)          Perlengkapan Pendukung :
(1)        Kendaran angkut pasukan.
(2)        Kendaraan angkut tahanan.
(3)        Kendaraan Komando.
(4)        Kendaraan penyelamat massa
(5)        Kendaraan pengurai massa
(6)        Kendaraan kawat penghalang massa
(7)        Helikopter.
(8)        Kendaraan materiil.

(9)        Ambulan

Rabu, 18 Maret 2015

UNIT 5

KEPALA UNIT BERTUGAS

1.       Menyusun rencana kegiatan unit berdasarkan rencana kegiatan Subden dan melaksanakan secara konsisten;
2.  Melaksanakan kegiatan latihan rutin berdasarkan rencana kegiatan Subden;
3.  Melaksanakan pembinaan moril, disiplin, jiwakorsa, tatatertib dan kesadaran hukum di unitnya;
4. Mengawasi pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan atas perlengkapan dan senjata api yang dipertanggung jawabkan pada unitnya;
5. Memimpin anggota unitnya dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada unitnya termasuk di daerah tugas / konflik;
6.       Membina anggota dan keluarganya;
7. Memperhatikan kesejahteraan dan mengatasi permasalahan anggota dan keluarganya;
8.       Melaksanakan kegiatan taktis, teknis dan latihan unit;
9.  Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas unit; dan

10.  Mengetahui keberadaan setiap anggotanya pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja, sehingga dapat menggerakkan anggotanya secara cepat.


             Sehubungan masih kurangnya personil yang ada maka untuk unit 5 belum diploting pasukan.

PENDIDIKAN

Masih dalam proses pengetikan...

KEPANGKATAN



Undang - undang nomor 2 tahun 2002
pasal 25

(1) Setuap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berikut Hierarki kepangkatan dalam Polri :


PERWIRA TINGGI




- Jenderal Polisi (Jend. Pol)



- Komisaris Jendral Polisi (Komjen Pol)



- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)



- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)





PERWIRA MENENGAH




- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)




- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)



- Komisaris Polisi (Kompol)

PERWIRA PERTAMA




- Ajun Komisaris Polisi (AKP)




- Inspektur Polisi Satu (Iptu)



- Inspektur Polisi Dua (Ipda)



BINTARA TINGGI




- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)




- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)



BINTARA 




- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)


- Brigadir Polisi (Brigpol)



- Brigadir Polisi Satu (Briptu)



- Brigadir Polisi Dua (Bripda)




TAMTAMA





- Ajun Brigadir Polisi (Abrip) 



- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) 



- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)



- Bhayangkara Kepala (Bharaka) 



- Bhayangkara Satu (Bharatu)



- Bhayangkara Dua (Bharada)